Suara.com - Kasus seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor (BF) yang memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda (GER) tengah disorot publik. Adapun korban berasal dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Dilaporkan tindakan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di Bali saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung. Tepatnya pada 15 November 2022 lalu, di mana mereka sama-sama bertugas mengamankan acara tersebut.
Lantas, seperti apa fakta-fakta terkininya?
Berawal memberikan perhatian
Baca Juga: Motif Koordinasi Tugas G20, Seorang Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali
Kejadian tersebut berawal dari korban yang menerima informasi neneknya meninggal dunia pada tanggal 4 November 2022 pukul 12.00 WITA. Ia saat itu langsung menangis. Pelaku yang duduk di sampingnya berusaha untuk menenangkan korban.
Caranya dengan memberikan tisu, mengusap kepala, dan mencoba untuk merangkul. Namun korban selalu menepis. Pada tanggal 7 sampai 10 November 2022, aktivitas mulai padat sehingga korban kerap pulang larut malam dan BF selalu menawarkan diri untuk mengantar kembali ke hotel.
Mendengar tawaran tersebut, korban terpaksa menyetujui karena sudah lelah. Dalam perjalanan ke tempat penginapan korban, BF seringkali mencoba untuk meraba paha dan memegang tangan, namun selalu dihindari oleh GER.
Korban mulai merasa curiga karena setiap rangkaian kegiatan selalu bersama BF. Setiap pergerakan dengan mobil, BF menolak duduk di kursi depan. BF selalu duduk disampingnya di belakang sehingga korban mulai berhati-hati terhadap pelaku.
Korban sedang Sakit
Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kowad saat G20, Berawal dari Tisu
Terungkap bahwa saat pemerkosaan terjadi, korban sakit, tepatnya tidak enak badan. BF menyambangi hotel tempat GER menginap di Jimbaran, Bali pada Selasa (15/11/2022). Korban sempat membukakan pintu kamar hotelnya.
"Ada perlu apa?" tanya korban kepada BF.
Dalih pelaku ingin bertemu korban untuk membahas soal pengamanan acara G20. BF memaksakan diri masuk ke kamar hotel meski kondisi korban sedang sakit.
Mereka akhirnya duduk di sofa terpisah. Agar tidak berlama-lama, prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad itu langsung meminta BF menjabarkan tujuannya.
Namun dengan bejatnya, BF memanfaatkan kondisi korban yang setengah tersadar. Pelaku kemudian langsung menggerayangi paha korban, memegang tangan, hingga menyetubuhinya secara paksa.
Besoknya, korban yang dalam kondisi sudah tidak berpakaian terkejut dan merasa takut. Ia tentu mengalami trauma berat pasca kejadian ini. Terlebih fisiknya juga sedang kurang baik, ditambah adanya insiden yang menyerang kesehatan mentalnya.
Panglima TNI Minta Pelaku Dipecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perbuatan seorang perwira Paspampres yang diduga memperkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, di mana keduanya saat itu sedang menjalankam tugas di KTT G20 di Bali.
Andika kemudian memastikan perwira Paspampres bakal dipecat dari institusi. Sebab menurutnya, perbuatan yang dilakukan itu sudah termasuk tindak pidana.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Pelaku Ditangkap
BF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
"Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu tidak menyebut secara rinci di mana lokasi BF ditahan. Namun, ia mengaku masih menunggu panggilan dari POM TNI terkait kasus tersebut.
"Saya tunggu panggilan dari POM tni agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, melansir Suara Semarang, BF ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Tanggapan Calon Panglima TNI
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turut buka suara terkait kasus pemerkosaan prajurit wanita Divif 3 Kostrad oleh perwira Paspampres. Yudo sendiri mengaku belum menerima informasi itu karena status panglimanya masih calon.
"Saya belum tahu itu," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Namun, Yudo menyatakan dirinya akan memeriksa kasus tersebut ke TNI AD. Jika perbuatan perwira Paspampres itu tergolong ke pasal pidana, ia memastikan akan ada hukumannya.
"Kalau sifatnya pidana akan kita proses hukum," imbuhnya tegas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti